Sabtu, 07 April 2018

BUKCHON HANOK VILLAGE



A.) SEJARAH

Kampung Hanok Bukchon (북촌 한옥마을) adalah sebuah kampung rumah tradisional Korea (hanok) di SeoulKorea Selatan. Bukchon bermakna Kampung Utara dikarenakan berlokasi di sebelah utara Kali Cheonggye (Cheonggyecheon) dan Jongno. Perkampungan ini sejarahnya merupakan permukiman dan tempat tinggal para pejabat dan anggota keluarga kerajaan Dinasti Joseon. Letaknya pun berada di antara Istana Gyeongbok dan Istana Changdeok.

Rumah ini memiliki arsitektur dan interior yang indah. Di Seoul, di antara bangunan-bangunan yang megah, kita masih bisa mendapati sisa peninggalan dari masa kejayaan dinasti Joseon. Sebuah kompleks bangunan perumahan yang terdiri dari barisan rumah-rumah tradisional khas Korea yang merupakan rumah-rumah para kaum bangsawan di masa itu. Bukchon terdiri dari area Wonseo-dong, Jae-dong, Gye-dong, Gahoe-dong dan Samcheong-dong di distrik Jongno (Jongno-gu). Kompleks ini terdiri dari beberapa lorong perumahan tradisional dan terletak di antara Gyengbokgung Palace dan Changdeokgung Palace tepatnya di sebelah utara Cheonggye Stream.

Bukchon Hanok Villagediantara antara dua istana dari Dinasti Joseon, Gyeongbokgung dan Changdeokgung. Tidak seperti desa-desa lain hanok, Bukchon tidak diciptakan bagi wisatawan, tetapi itu adalah sebuah desa hidup dihuni oleh warga Seoul, terdiri dari sekitar 900 hanoks tersebar di 11 (bagian administrasi) dongs. Bagian yang paling terkenal dari Bukchon Hanok Village adalah Gahoedong-gil (Alley), terletak di 31 Gahoe-dong, yang mengherankan pengunjung dengan melihat ratusan hanoks berkumpul bersama di Seoul midtown dan dengan pemandangan panorama kota dari atas gang. Gahoedong-gil juga populer dengan turis karena dikatakan yang terbaik dari “8 Views Bukchon”, delapan pemandangan Desa Hanok Bukchon.


B.) TIPOLOGI BANGUNAN 

1.) Jenis - Jenis hanok,

# Menurut kelas sosial, hanok terdiri dari :
- Rumah Yangban (kelas atas), 
- Rumah Jungin (kelas menengah) 
- Rumah masyarakat Biasa

# Menurut jenis atap, hanok terdiri dari :
Giwajip (rumah beratap genting) yang dihuni kalangan atas (yangban).

 Chogajip (rumah beratap jerami) yang dihuni kalangan petani.

2.) Ruangan, 

Tata letak internal rumah tradisional berdasarkan Konfusianisme ide jadi ada tempat tinggal terpisah berdasarkan kelas, jenis kelamin dan usia.Tempat hidup dibagi ke dalam bagian tinggi, pertengahan dan rendah melalui penggunaan bangunan yang terpisah atau ereksi dinding kecil. Bagian yang lebih tinggi terdiri dari anchae (bangunan utama) dan sarangchae (duduk toilet pria) digunakan oleh elit yangban kelas. Bagian bawah, yang terletak paling dekat ke gerbang utama, menjabat sebagai tempat tinggal bagi para pembantu. Bagian tengah adalah menempel pada jungmun (gerbang batin) dan digunakan oleh kelas menengah manajer rumah tangga.

Tempat tinggal yangban memiliki berbagai jenis tempat tinggal bagi penduduk. Tempat tinggal terdiri dari sarangchae, yang bangunan disediakan untuk kepala rumah terus untuk tinggal dan menerima tamu, haengnangchae, yang tinggal pelayan perempat, anchae itu, tempat tinggal batin bagi perempuan kepala rumah tangga, dia anak-anak dan perempuan lain, dan sadangchae, yang tempat suci untuk menghormati roh leluhur keluarga. Setiap bagian dipisahkan oleh dinding dengan pintu, seperti jungmun, yang memungkinkan akses untuk bagian lain dari rumah. Pintu gerbang utama soseuldaemun adalah terhubung langsung ke sarangchae, tapi anchae itu tersembunyi di balik yang jungmun (gerbang batin) sehingga tidak bisa dilihat dari luar. Kuil ini dikelilingi oleh satu set terpisah dinding, sebuah indikasi kesucian nya.

a.) Soseuldaemun

soseuldaemun adalah gerbang utama besar dengan atap atas tinggi. Itu menunjukkan kelas sosial pemilik rumah dan menjabat sebagai simbol yangban rumah

b.) Sarang Daecheong (Lorong-lorong berlantai Kayu – sarangchae )


Daecheong dari tempat tinggal kelas tinggi adalah ruang yang menghubungkan kamar. Sarang Daecheong menjabat sebagai tempat untuk fungsi sosial,menerima tamu dan untuk dinning di musim panas. Kedua sisi balai biasanya dihiasi dengan Sabang tabel yang seladon keramik dan barang antik pada mereka

c.) Sarangbang

Di rumah yangban tradisional, sarangbang adalah ruang utama, di mana kepala rumah tangga tinggal dan diterima tamu di samping untuk mengambil makanan, membaca, memikirkan, dan terlibat dalam kegiatan artistik.

d.) Anbang

anbang ini merupakan pusat tempat tinggal, di mana perempuan kepala rumah tangga menjalankan berbagai aspek rumah tangga, khususnya yang berhubungan dengan pakaian dan makanan. Hal ini sebagian besar berisi berbagai jenis lemari dan dada yang menyimpan pakaian dan selimut. Hal ini juga berisi perabot lainnya, barang-barang rumah tangga kecil dan layar lipat.

e.) Andaechong

andaecheong terdiri dari anbang dan geonneonbang, di mana wanita kepala rumah tangga dan setiap anak perempuan- tinggal. Itu diisi dengan beras, kayu, lemari, meja yang digunakan untuk peringatan leluhur , sebuah meja kecil dengan sebuah pedupaan, kursi, dan lilin.

f.) Giwa (ubin Korea) dan Atap

Giwa adalah kriteria untuk membedakan bangsawan dari rakyat jelata. Mereka digunakan untuk membangun rumah yangban. atap Bentuk yangban termasuk jubung soseul (kombinasi dari jibung paljak dan runcing atap), yang jibung paljak (atap / berbentuk \), ujingak yang jibung (Atap berpinggul) dan jibung matbae (atap runcing).

g.) Dapur

Selama ini, dapur itu baik melekat pada anbang itu, perempuan menggunakan ruang memasak, atau dibangun 75cm-90cm lebih rendah dari kamar lain, yang memiliki ‘ondol’ sistem pemanas. Dalam sistem pemanas, batu di bawah lantai (disebut gudeul) dipanaskan dengan udara panas yang mengalir dari perapian dapur melalui saluran yang dibangun di bawah kamar.

h.) Jangdokdae

jangdokdae adalah teras tempat onggi kecil dan besar (pecah-belah dan barang dari tanah liat ) ditempatkan untuk menyimpan dan berbagai makanan fermentasi. Itu jangdokdae terletak di area bersih dekat dapur. Ini penempatan dipilih karena bisa mendapatkan banyak sinar matahari dan ventilasi untuk melestarikan makanan dan menjaga kesegaran.

i.) sadang

Sadang adalah sebuah kuil di mana meja leluhur dipelihara. Itu terletak di daerah terdalam dari tempat tinggal, di mana ia berpikir untuk menerima energi dari gunung terdekat. Biasanya peringatan silsilah keluarga leluhur dari empat generasi terdahulu yang telah disimpan di kuil.




C.) LANDSCAPE


Pada area bukchon hanok village terdapat berbagai fasilitas yang tersedia dan memiliki sifat ruang yang berbeda - beda pula. Diantaranya adalah :

- Museum
kawasan Bukchon hanok village di kelilingi oleh lebih dari 10 macam museum yang memamerkan beberapa budaya tradisional korea dan cara pengolahan berbagai jenis makanan khas korea.

- Galeri
Pada kawasan ini terdapat setidaknya 14 macam galeri yang menampilkan berbagai karya khas korea selatan

- Workshop tradisional
Terdapat 4 macam workshop tradisional yang menampilkan proses pengerjaan pernak pernik khas korea yang menjadi daya tarik para turis yang berkunjung.

- Guest house
Terdapat pula beberapa guest house yang menyediakan jasa penginapan bagi para turis lokal maupun manca negara untuk dapat merasakan nuansa pedesaan tradisional yang terdapat pada Bukchon hanok village tersebut.




REFRENSI :

- http://hanok.seoul.go.kr/front/eng/intro.do?tab=1
- https://en.wikipedia.org/wiki/Hanok#History
- https://adeulfah.com/2013/03/16/bukchon-hanok-village/
- https://ceritairma.com/2013/10/26/bukchon-hanok-village/
- http://english.visitkorea.or.kr/enu/ATR/SI_EN_3_1_1_1.jsp?cid=561382
- https://en.wikipedia.org/wiki/Bukchon_Hanok_Village
- https://2minds1sky.files.wordpress.com/2016/06/ebb681ecb48ceca780eb8f843_1.jpg?w=900
- http://www.kahoidong.com/En/bukchonhtm4-17_e.html

Selasa, 02 Januari 2018

SOLUSI DAN MASUKAN ( BAB 4 )

Sertifikat tanah merupakan kebutuhan yang dijadikan bukti ke absahan ataupun legalitas suatu kepemilikan tanah yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Sertifikat hak atas tanah hanya diberikan untuk kepentingan pemegang hak atau pengelola tanah. Tidak dapat di gandakan maupun di pindah tangankan secara umum. Maka dari itu, sertifikat tanah adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah guna melindungi dari pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan sang pemilik tanah itu sendiri.

Pemerintah telah menerbitkan Permen ATR No. 7/2016 yang mengatur ketentuan bentuk dan kriteria sertifikat hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah dicetak pada 1(satu) lembar kertas berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis. Sertifikat hak atas tanah memuat informasi sebagai berikut :

   Ø  nama pemegang hak atas tanah, khusus sertifikat untuk perorangan juga harus dilengkapi foto pemegang hak yang bersangkutan
   Ø  jenis hak atas tanah
   Ø  nomor identifikasi bidang tanah
   Ø  nomor induk kependudukan/nomor identitas
   Ø  tanggal berakhirnya hak, untuk hak atas tanah dengan jangka waktu
   Ø  kutipan peta pendaftaran
   Ø  tanggal penerbitan
   Ø  tanggal pengesahan

Kutipan peta pendaftaran adalah data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan memuat sekurang-kurangnya informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah.

Karena keberadaannya yang sangat penting, maka sebaiknya kepada semua pemilik tanah hendaknya memperhatikan dan segera mungkin memproses pembuatan sertifikat dengan berbagai ketentuan yang disebutikan di atas, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Contoh : tanah sengketa, sertif ganda, ambil alih lahan, dsb.

Dan kepada pihak – pihak yang berwenang agar bisa lebih detail dan ketat mengawasi proses jalannya pembuatan sertfikat tanah untuk menghindari penyelewengan yang bisa terjadi akibat proses KKN dll yang mungkin terjadi pada sebuah instanti terkait.

Refrensi : http://www.hukumproperti.com/pertanahan/bentuk-dan-isi-sertifikat-hak-atas-tanah/ 

Selasa, 07 November 2017

KASUS SERTIFIKAT GANDA (BAB 3)



Tanah pada saat ini merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sudah merambah kepada persoalan sosial yang kompleks dan memerlukan pemecahan dengan pendekatan yang komprehensif. Perkembangan sifat dan substansi kasus sengketa pertanahan tidak lagi hanya persoalan administrasi pertanahan yang dapat diselesaikan melalui hukum administrasi, tapi kompleksitas tanah tersebut sudah merambah kepada ranah politik, sosial, budaya dan terkait dengan persoalan nasionalisme dan hak asasi manusia.

Tidak sedikit korban yang jatuh karena mempersoalkan atau mempertahankan beberapa persegi tanah saja. Dari tahun ke tahun, jumlah kasus di bidang pertanahan di Indonesia terus meningkat. Dalam kurun dua tahun saja, jumlah kasus tanah yang dilaporkan Badan PertanahanNasional (BPN) Republik Indonesia meningkat lima ribu kasus.

Kurangnya transparansi dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi penguasaan dan pemilikan tanah, serta kurang transparannya informasi yang tersedia di masyarakat merupakan salah satu penyebab timbulnya sengketa-sengketa tanah. Hal ini menyebabkan terkonsentrasinya penguasasan dan pemilikan tanah dalam hal luasan di pedesaan dan/atau jumlah bidang tanah di perkotaan, hanya pada sebagian kecil masyarakat. Di sisi lain persertifikatan tanah tampaknya masih cenderung kepada akses permintaan, yang jauh melampaui sisi penawaran, meskipun proyek-proyek administrasi pertanahan seperti prona dan proyek adjukasi relatif berhasil mencapai tujuannya.

Menurut Elza Syarief dalam bukunya yang berjudul “Menuntaskan Sengketa Tanah” mengemukakan pendapat bahwa, secara umum sengketa tanah timbul akibat faktor-faktor sebagai berikut:
1.    Peraturan yang belum lengkap;
2.    Ketidaksesuaian peraturan;
3.    Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;
4.    Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;
5.    Data tanah yang keliru;
6.    Keterbataan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;
7.    Transaksi tanah yang keliru;
8.    Ulah pemohon hak atau
9.    Adanya penyelesaian dari instansi lain sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

Sedangkan menurut Bernhard Limbong dalam bukunya “Konflik Pertanahan” mengemukakan dua hal penting dalam sengketa pertanahan yaitu sengketa pertanahan secara umum dan sengketa pertanahan secara khusus, sebagaimana terdapat dalam Keputusan BPN RI nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.

1.    Secara umum
       a. Faktor hukum

   Ø  Regulasi kurang memadai;
Regulasi di bidang pertanahan belum seutuhnya mengacu pada nilai-nilai dasar Pancasila dan filosofi Pasal 33 UUD 1945 tentang moral, keadilan, hak asasi, dan kesejahteraan. Disisi lain penegakan hukum kerap kali berhenti pada mekanisme formal dari aturan hukum dan mengabaikan nilai-nilai substansinya.

   Ø  Tumpang tindih peradilan;
Saat ini terdapat tiga lembaga peradilan yang dapat menangani suatu sengketa pertanahan yaitu peradilan perdata, peradilan pidana, serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam suatu  sengketa tertentu, salah satu pihak yang menang secara perdata belum tentu menang secara pidana. Selain itu, sumber daya aparatur agrarian juga merupakan hal yang memicu timbulnya sengketa.

   Ø  Penyelesaian dan birokrasi berbelit-belit
Penyelesaian perkara lewat pengadilan di Indonesia melelahkan, biaya yang tinggi dan waktu penyelesaian yang lama apalagi bila terjebak dengan mafia peradilan, maka keadilan tidak berpihak pada yang benar. Hal ini tentunya tidak sesuai lagi dengan prinsip peradilan kita yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah, karena kondisinya saat ini dalam berurusan dengan pengadilan tidaklah sederhana, birokrasi pengadilan yang berbelit-belit dan lama serta biaya yang mahal.

   Ø  Tumpang tindih peraturan
UUPA sebagai induk dari peraaturan sumber daya agrarian lainnya khususnya tanah, namun dalam berjalan waktu dibuatlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan drngan sumber daya agrarian tetapi tidak menenmpatkan UUPA sebagai undang-undang induknya, bahkan justru menempatkan UUPA sejajar dengan undang-undang agrarian.

Struktur hukum agrarian menjadi tumpang tindih. UUPA yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan di Indonesia, menjadi tidak berfungsi dan bahkan secara substansial terdapat pertentangan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan perundangan sektoral.

b. Faktor non hukum

   Ø  Tumpang tindih penggunaan tanah
Pertumbuhan penduduk yang  cepat mengakibatkan jumlah penduduk bertambah, sedangkan produksi pangan berkurang akibat berubah fungsinya tanah pertanian. Juga pemerintah yang terus-menerus menyelenggarakan proyek pembangunan. Tidak dapat dihindarkan jika sebidang tanah yang sama memiliki ataupun timbul kepentingaan yang berbeda. Itulah mengapa pertumbuhan sengketa tanah yang terus menerus meningkat.

   Ø  Nilai ekonomis tanah yang tinggi
Sejak masa orde baru, nilai ekonomis tanah semakin tinggi. Hal ni terkait dengan politik peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah dengan menitikberatkan pada pembangunan. Pemerintah orde baru menetapkan kebijakan berupa tanah sebagai bagian dari sumber daya agraria tidak lagi menjadi sumber produksi atau tanah tidak lagi untuk kemakmuran rakyat, melainkan tanah sebagai aset pembangunan demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang bahkan kebijakan itu sangat merugikan rakyat.
Fungsi sosial tanahpun dikesampingkan karena semuanya berorientasi pada bisnis. Kebijakan pemerintah orde baru dapat menimbulkan sengketa penguasaan sumber daya agrarian antara pemilik tanah dalam hal ini rakyat dengan para pemilik modal yang difasilitasi pemerintah.

   Ø  Kesadaran masyarakat meningkat
Perkembangan global serta peningkatan perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi berpengaruh pada peningkatan kesadaran masyarakat. Pola pikir masyarakat terhadap penguasaan tanahpun ikut berubah. Terkait dengan tanah sebagai aset pembangunan, maka muncul perubahan pola pikir masyarakat terhadap penguasaan tanah, yaitu tidak lagi menempatkan tanah sebagai sumber produksi akan tetapi menjadikan tanah sebagai sarana untuk investasi atau komoditas ekonomi.
Jika sebelumnya pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan hanya diberikan “seadanya” bahkan diserahkan dengan sukarela dan cuma-cuma, pelan-pelan berubah mengacuh pada NJOP (nilai jual objek pajak). Belakangan masyarakat menuntut adanya penberian ganti rugi berdasarkan harga pasar bahkan lebih dari pada itu dengan menuntut pemberian kompensasi berupa pemukiman kembali yang lengkap dengan fasilitas yang kurang lebih sama dengan tempat asal mereka yang dijadikan areal pembangunan.

   Ø  Tanah tetap, penduduk bertambah
Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, baik lewat kelahiran maupun migrasi serta urbanisasi, sementara luas lahan yang relatif tetap, menjadikan tanah sebagai komoditas ekonomi yang nilainya sangat tinggi, sehingga setiap jengkal tanah dipertahankan mati-matian.

   Ø  Kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berkaitan. Dalam memenuhi kebutuhan pertanahan, masyarakat miskin menghadapi masalah ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam penguasaan dan pemilikan lahan pertanian.


Secara garis besar dapat ditarik beberapa hal yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan dan sertifikat ganda yaitu sebagai berikut:

1.) Kurangnya transparansi informasi mengenai kepemilikan tanah.
2.) Nilai tanah yang ekonomis dan tanah yang dijadikan masyarakat sebagai simbol eksistensi sosial bermasyarakat, sehingga setiap orang menggunakan segala cara untuk mempertahankannya.
3.) Lemahnya regulasi padahal  sengketa pertanahan bersifat multidimensional.
4.) Tumpang tindihnya keputusan-keputusan yang dikeluarkan lembaga- lembaga negara yang berkepentingan mengenai kepemilikan hak atas tanah.
5.) Tafsiran dikalangan masyarakat yang salah mengartikan mana tanah adat atau memiliki hak ulayat dan mana yang merupakan tanah bukan milik adat atau tanah negara.
6.) Permasalahan land reform yang sampai sekarang belum bisa terpecahkan.
7.) Serta adanya bencana alam yang menyebabkan rusaknya tanda bukti kepemilikan hak atas tanah dan bergesernya tanah setelah bencana.
8.) Dan yang paling kompleks adalah tidak dimanfaatkannya peta pendaftaran tanah dan sistem komputerisasi yang belum modern.
9.) Bahkan ketidakjujuran aparat desa dan pemohohon dalam hal ini pemilik lahan dalam memberikan informasi kepada BPN merupakan faktor utama. Itulah beberapa hal kecil penyebab timbulnya sengketa tanah dan sertifikat  ganda yang tentunya masih banyak hal  lainnya yang bisa menyebabkan terjadinya hal itu.


Disisi lain, terjadinya sertifikat-sertifikat ganda mengakibatkan cacat hukum seperti sertifikat palsu dan sertifikat ganda dipengaruhi oleh faktor-faktor intern dan ekstern. 

 ØFaktor intern antara lain:

1.) Tidak dilaksanakannya Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya secara konsekuen dan bertanggungjawab disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
2.) Kurang berfungsinya aparat pengawas sehingga memberikan peluang kepada aparat bawahannya untuk bertindak menyeleweng dalam arti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai sumpah jabatannya.
3.) Ketidak telitian pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah yaitu dokumen-dokumen yang menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat tidak diteliti dengan seksama yang mungkin saja dokumen-dokumen tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 ØFaktor ekstern antara lain:

1.) Masyarakat masih kurang mengetahui undang-undang dan peraturan tentang pertanahan khususnya tentang prosedur pembuatan sertifikat tanah.
2.)  Persediaan tanah tidak seimbang dengan jumlah peminat yang memerlukan tanah.
3.) Pembangunan mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat sedangkan persediaan tanah sangat terbatas sehingga mendorong peralihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian, mengakibatkan harga tanah melonjak.


REFERENSI : 
http://thesis-hukum.blogspot.co.id/2015/02/penyelesaian-sengketa-tanah-dan.html 

Selasa, 03 Oktober 2017

LANDASAN HUKUM DAN PENJABARAN PASAL - PASAL (BAB 2)

PENDAHULUAN




Secara umum Substansi Pertanahan diatur melalui satu Undang-Undang Pokok, yaitu UU No. 5 / 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA ) yang merupakan hukum dasar pertanahan, yang mengatur masalah pokok keagrariaan Indonesia secara garis besar. Sedangkan pelaksanaannya lebih lanjut diatur kembali melalui Undang - Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan perundangan lainnya. Adapun maksud pemberlakuan UUPA adalah dalam rangka untuk :

• Meletakkan dasar - dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
• Meletakkan dasar - dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum, dalam hukum pertanahan.
• Meletakkan dasar - dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak - hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya


SERTIFIKAT TANAH



Dalam hal pelaksanaan upaya peletakan dasar - dasar pemberian kepastian hukum atas hak - hak tanah rakyat, yang dikaitkan dengan hukum privat, yaitu kepemilikan tanah pribadi ( Orang dan Badan Hukum ). UUPA dan PP No. 24 / 1997 ( tentang Pendaftaran Tanah ) memberikan janji manis kepada masyarakat pemegang hak atas tanah, yaitu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum, sebagaimana dalam :

1. Pasal 19 ayat 1 UUPA, yang menegaskan bahwa : " Untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ".

2. Pasal 19 ayat 2 c UUPA menegaskan bahwa setelah bidang tanah itu didaftar, Pemerintah kemudian menerbitkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah.

3. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 32 ayat 1 PP No. 24 / 1997, menegaskan bahwa Sertifikat adalah tanda bukti hak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 c UUPA, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah.

4. Pasal 3 dan 4 PP No. 2 / 1997, menegaskan bahwa Kepada masyarakat yang sudah mendaftarkan tanah miliknya, diberikan sertifikat tanah, agar mereka dapat dengan mudah membuktikan diri sebagai pemegang hak, dalam rangka untuk mendapatkan jaminan kepastian dan perlindungan hukum.

Kepastian Hukum

Jaminan kepastian hukum hak atas tanah adalah kepastian hukum yang tertuju pada kepemilikan tanah, sehingga adanya kepastian hukum hak atas tanah akan memberikan kejelasan tentang :

1. Kepastian Subjek, yaitu kepastian mengenai si Pemegang hak ( Pemilik tanah ),
2. Kepastian Objek, yaitu kepastian mengenai Tanahnya, seperti : Letak, Bentuk, Luas, Batas - batas dan lain sebagainya.

Kepastian terhadap kedua hal tersebut diatas sangat besar artinya, terutama dalam kaitannya dengan "lalu lintas hukum" karena dengan adanya kepastian hukum yang sedemikian itu, maka pertanyaan - pertanyaan mengenai keberadaan suatu bidang tanah dengan serta - merta akan terjawab secara otomatis.

Perlindungan Hukum

Isyarat mengenai jaminan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana yang dijanjikan oleh UUPA dan PP No. 24 / 1997, untuk selanjutnya di support oleh hukum positif lainnya, yang memberikan janji perlindungan atas kepemilikan tanah dari berbagai tindak kriminal, antara lain seperti :

A. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) dalam beberapa pasalnya, antara
lain seperti berikut ini :

1. Pasal 167 ayat 1 menegaskan bahwa " Barangsiapa memaksa masuk kedalam .................. pekarangan orang lain dengan melawan hukum diancam dengan pidana penjara 9 bulan atau denda ...... " .

2. Pasal 385 menegaskan bahwa " Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pertama : Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah ........ orang lain, ........... . Kedua : Barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah Indonesia yang telah dibebani ............. tanpa memberitahukan ........ kepada pihak yang lain. Ketiga : Barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah Indonesia dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan. Keempat : Barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui orang lain yang mempunyai .......... hak atas tanah itu. Kelima : Barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu telah digadaikan. Keenam : Barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia oleh suatu masa, padahal diketahui bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu ".

3. Pasal 389 menegaskan bahwa " Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan ".

4. Pasal 551 menegaskan bahwa " Barangsiapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya diancam dengan denda ........ ".


B. UU No. 51 Prp / 1960 ( Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya ) No. Undang-Undang No. 1 / 1961, Pasal 6 ayat 1 menegaskan bahwa " .......Maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama - lamanya 3 bulan dan atau denda ......... :

1. Barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan ......

2. Barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

3. Barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan dimaksud ............ pasal ini.

4. Barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut ......... pada pasal ini ".


C. PP No. 24 / 1997 ( Tentang Pendaftaran Tanah ) : Pasal 32 ayat 2
" Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikat baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut ".

Dari penegasan - penegasan peraturan perundangan tersebut diatas, nampak jelas bahwa Sertifikat Tanah adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah


REFERENSI :

http://masyarakatadilindonesia.blogspot.co.id/2011/02/dasar-hukum-dan-perlindungan.html

PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN (BAB 1)

LATAR BELAKANG HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN



PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

PENGERTIAN PRANATA
Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

PENGERTIAN PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang pembangunan, yakni:
  • (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
  • (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
  • (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
  • (Siagian 1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.


PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum pranata pembangunan yaitu, suatu peraturan mengenai interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan juga berdiri untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman agar lebih teratur,berkualitas, dan efektif bagi pengguna (masyarakat) dan pemerintah pada setiap daerah. Pelaku pembangunan yang terlibat meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.



LATAR BELAKANG KASUS

Tanah/lahan merupakan suatu rahmat dan anugerah dari Allah SWT yang sengaja diciptakan untuk tempat bermukimnya mahluk hidup dalam melangsungkan kehidupannya.

Pengertian ini memberikan makna bahwa manusia sebagai mahluk hidup sangat membutuhkan tanah/lahan, baik digunakan sebagi tempat tinggal, tempat bercocok tanam, maupun untuk tempat usaha lainnya, sementara persediaan lahan yang ada sangat terbatas. Oleh karena itu ada kecenderungan bahwa setiap orang berusaha menguasai dan mempertahankan bidang-bidang tanah/lahan tertentu termasuk mengusahakan status hak kepemilikannya.

Dalam sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu. Dengan pemberian surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang.

Menurut KBBI, Sertifikat adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.

Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa:

- Ayat (1)   Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ayat (2)  Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :

a.)Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b.)Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c.)Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat:

a.Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah;
b.Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.

Istilah “sertifikat” dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa:

- Ayat (3)   Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur setelah dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat  dan diberikan kepada yang berhak”.
- Ayat (4)   Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria”.

Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi pendaftaran tanah. Pendaftaran itu baik untuk pendaftaran pertama kali (recording of title) atau pun pendaftaran berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.

Berdasarkan keadaan bahwa pada saat ini banyak terjadi sengketa di bidang  pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini erat kaitannya dengan hakikat dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu:

- Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum;
- Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah;
- Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.



REFERENSI

https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pranata
https://hellowulandari.wordpress.com/2016/01/08/tugas-kelompok-hukum-dan-pranata-pembangunan-di-indonesia-dan-di-luar-negri/
http://raypratama.blogspot.co.id/2012/02/pengertian-dan-fungsi-sertifikat-hak.html