PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
PENGERTIAN PRANATA
Pranata atau institusi adalah norma
atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam
pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku,
sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat,
kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan
dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki
ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan
umur.
PENGERTIAN PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah semua proses
perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana.
Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang pembangunan, yakni:
- (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
- (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
- (Siagian 1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum pranata pembangunan yaitu, suatu
peraturan mengenai interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang
suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif. Hukum pranata pembangunan juga
berdiri untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman agar lebih
teratur,berkualitas, dan efektif bagi pengguna (masyarakat) dan pemerintah pada
setiap daerah. Pelaku pembangunan yang terlibat meliputi Arsitektur,
pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.
LATAR
BELAKANG KASUS
Tanah/lahan merupakan suatu rahmat dan
anugerah dari Allah SWT yang sengaja diciptakan untuk tempat bermukimnya mahluk
hidup dalam melangsungkan kehidupannya.
Pengertian ini memberikan makna bahwa
manusia sebagai mahluk hidup sangat membutuhkan tanah/lahan, baik digunakan
sebagi tempat tinggal, tempat bercocok tanam, maupun untuk tempat usaha
lainnya, sementara persediaan lahan yang ada sangat terbatas. Oleh karena itu
ada kecenderungan bahwa setiap orang berusaha menguasai dan mempertahankan
bidang-bidang tanah/lahan tertentu termasuk mengusahakan status hak
kepemilikannya.
Dalam sistem hukum Agraria di
Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok
Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak
pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.
Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu
sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau
Surat Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu. Dengan pemberian surat
keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang
keadaan seseorang.
Menurut KBBI, Sertifikat adalah tanda
atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang
berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.
Pengertian Sertifikat Tanah dapat
dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19,
menyebutkan bahwa:
- Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh
pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini
meliputi :
a.)Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b.)Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c.)Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat
Dengan berdasar ketentuan Pasal 19
UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran
tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak
yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.
Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak
Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan
Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat:
a.Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban
yang ada di atas tanah;
b.Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha,
hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.
Istilah “sertifikat” dalam hal
dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam
Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa:
- Ayat (3) Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur setelah
dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya
ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan diberikan kepada yang berhak”.
- Ayat (4) Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini
adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok
Agraria”.
Serifikat hak atas tanah ini
diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi
pendaftaran tanah. Pendaftaran itu baik untuk pendaftaran pertama kali
(recording of title) atau pun pendaftaran berkelanjutan (continious recording)
yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah
diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat
berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.
Berdasarkan keadaan bahwa pada saat
ini banyak terjadi sengketa di bidang
pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan profesionalisme yang
tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan
yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran
tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor
Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau
setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini erat kaitannya dengan hakikat
dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu:
- Memberikan kepastian hukum mengenai
hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum;
- Merupakan alat bukti yang kuat bahwa
subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak
sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5
(lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah;
- Memberikan kepastian mengenai subjek
dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.
REFERENSI
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pranata
https://hellowulandari.wordpress.com/2016/01/08/tugas-kelompok-hukum-dan-pranata-pembangunan-di-indonesia-dan-di-luar-negri/
http://raypratama.blogspot.co.id/2012/02/pengertian-dan-fungsi-sertifikat-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar