Sertifikat tanah merupakan
kebutuhan yang dijadikan bukti ke absahan ataupun legalitas suatu kepemilikan
tanah yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Sertifikat hak atas tanah
hanya diberikan untuk kepentingan pemegang hak atau pengelola tanah. Tidak dapat
di gandakan maupun di pindah tangankan secara umum. Maka dari itu, sertifikat
tanah adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah guna melindungi dari
pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan sang pemilik
tanah itu sendiri.
Pemerintah
telah menerbitkan Permen ATR No. 7/2016 yang mengatur ketentuan bentuk dan
kriteria sertifikat hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah dicetak pada
1(satu) lembar kertas berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan
data yuridis. Sertifikat hak atas tanah memuat informasi sebagai berikut :
Ø nama
pemegang hak atas tanah, khusus sertifikat untuk perorangan juga harus
dilengkapi foto pemegang hak yang bersangkutan
Ø jenis
hak atas tanah
Ø nomor
identifikasi bidang tanah
Ø nomor
induk kependudukan/nomor identitas
Ø tanggal
berakhirnya hak, untuk hak atas tanah dengan jangka waktu
Ø kutipan
peta pendaftaran
Ø tanggal
penerbitan
Ø tanggal
pengesahan
Kutipan peta pendaftaran adalah
data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan memuat sekurang-kurangnya
informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah.
Karena
keberadaannya yang sangat penting, maka sebaiknya kepada semua pemilik tanah
hendaknya memperhatikan dan segera mungkin memproses pembuatan sertifikat dengan
berbagai ketentuan yang disebutikan di atas, guna menghindari kejadian yang
tidak diinginkan. Contoh : tanah sengketa, sertif ganda, ambil alih lahan, dsb.
Dan
kepada pihak – pihak yang berwenang agar bisa lebih detail dan ketat mengawasi
proses jalannya pembuatan sertfikat tanah untuk menghindari penyelewengan yang
bisa terjadi akibat proses KKN dll yang mungkin terjadi pada sebuah instanti
terkait.
Refrensi : http://www.hukumproperti.com/pertanahan/bentuk-dan-isi-sertifikat-hak-atas-tanah/
Refrensi : http://www.hukumproperti.com/pertanahan/bentuk-dan-isi-sertifikat-hak-atas-tanah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar