LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan
wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:
§
Landasan Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
§
Landasan Konstitusional
UUD 1945
yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
§
Landasan Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
§
Landasan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
§
Landasan Operasional.
GBHN adalah
sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan
MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Sumber : http://adinomo.blogspot.co.id/2015/06/wawasan-nusantara-3.html
Sumber : http://adinomo.blogspot.co.id/2015/06/wawasan-nusantara-3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar