LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya
kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan
kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2.
Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah
air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara
demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi/kemampuan yang
diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk
bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak
yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh
& tegaknya NKRI.
TUJUAN KEWARGANEGARAAN
Untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan Seni.
A.) Pengertian bangsa
1. Bangsa adalah Orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
2. Bangsa adalah Kumpulan manusia
yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama &
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg
disebut nusantara Indonesia.
B.) Pengertian negara
1. Negara adalah Suatu organisasi
dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Negara adalah Satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Proses bangsa yang bernegara
adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia
didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa
trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran
utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat
terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak
perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
Atau dapat disimpulkan bahwa
tujuan kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
OBJEK PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Objek Pembahasan Pendidikan
KewarganegaraanSetiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek,
mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal.Objek pengetahuan ilmu yang
ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya.Objek material adalah
bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang
ilmu.Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang
dijadikan ciri untuk membahasobjek material tersebut.Objek material dari
Pendidikan Kewarganegaraan adalah segal ahal yang berkaitan dengan warganegara
baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa wawasan, sikap dan
perilaku warganegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek
formalnya adalah mencakup duasegi, yaitu:Segi hubungan antara warga negara
dengan negara (termasuk hubungan antara warga negara).Segi pembelaan
negara.Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen
Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan,
mencakup:
- Hak dan kewajiban warga Negara.
- Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara.
- Demokrasi Indonesia.
- Hak asasi manusia.
- Wawasan nusantara.
- Ketahanan nasional.
- Politik dan strategi nasional
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
Berikut adalah asas-asas
kewarganegaraan :
1.) IUS SOLI
Asas ius soli
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
Contoh : Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara
republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut
secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
2.) IUS SANGUINIS
Asas ius
saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan
keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh : Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka
anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
3.) Karena permohonan Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI
terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan
asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4.) Karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI
karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa.
STATUS KEWARGANEGARAAN
1.) Kewarganegaraan
apatride
Status kewarganegaran apatride
adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan
dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
2.) Kewarganegaraan
bipatride
Status kewarganegaraan bipatride
adalah suatu keadaan dimana seseorang
mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
3.) Kewarganegaraan
multipatride
Status kewarganegaraan
multipatride adalah suatu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan
lebih dari dua status warga negara, yaitu seseorang yang (penduduk) yang
tinggal diperbatasan antara dua negara.
4.) Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu
perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan,
misalnya seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan,
mengajukan permohonan, memilih atau menolak status kewarganegaraan.
Naturalisasi ada yang bersifat aktif yaitu
seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu negara. Sedangkan, hak pasif
adalah seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau
diberi status warga negara , maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi
yaitu untuk menolak pemberi kewarganegaraan tersebut.
REFERENSI :
https://donawan.wordpress.com/2012/04/04/latar-belakang-kewarganegaraan/
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
http://desfajarani.blogspot.co.id/2016/03/latar-belakang-kewarganegaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar