HAK ASASI MANUSIA (HAM)
PENGERTIAN HAK ASASI
MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah
dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal
27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis
serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian
antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan
suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes
mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock
mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ
Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya
teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi
Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah
tertuang dalam konstitusi.
PENGERTIAN HAK ASASI
MANUSIA MENURUT PARA AHLI
A.) UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati,
dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
B.) John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia
menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya
adalah suci.
C.) David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
D.) Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila
tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa
hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
E.) Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia
adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia
dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM
bersifat suci.
F.) Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap
manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada
hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
G.) Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang
melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
H.) Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan
harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
I.) Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari
revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang
dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi
suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
J.) Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap
orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut
memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan
ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
LANDASAN HUKUM HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak
Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang
dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia
tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
1.) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban
dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit,
suku dan bangsa.
3.) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
4.) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu
berusaha menolong sesame.
5.) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan
serta sikap adil dan jujur.
6.) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan
universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
1.) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2.) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2)
3.) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4.) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal
28)
5.) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan
agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
6.) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat
1)
7.) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
1.) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban
dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2.) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi
Negara RI
1.) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998
tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang
lain.
2.) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3.) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948
(Declaration Universal of Human Rights).
CIRI KHUSUS HAK ASASI
MANUSIA (HAM)
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak
asasi manusia :
1.) Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2.) Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan
semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.) Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah
pada saat manusia itu lahir.
4.) Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang
status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan
salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
MACAM MACAM HAK ASASI
MANUSIA (HAM)
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar,
hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM :
1.) Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
-Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta
berpindah-pindah tempat.
-Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu
pendapat.
-Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
-Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama
yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
B.) Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
-Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
-Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
-Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta
mendirikan organisasi politik lainnya.
-Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
C.) Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan
juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum
dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
-Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta
pemerintahan.
-Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
-Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
D.) Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai
kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
-Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
-Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
-Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa
atau utang piutang.
-Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
-Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
E.) Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama
terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut
:
-Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
-Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan,
penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
F.) Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan
kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
-Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan
pendidikan.
-Hak mendapatkan pengajaran.
-Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan
juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia.
Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita
seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang
masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.
BELA NEGARA
PENGERTIAN BELA
NEGARA
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara
yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh
kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
a. ) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b.) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
FUNGSI DAN TUJUAN
BELA NEGARA
Tujuan bela negara, diantaranya :
-Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
-Melestarikan budaya
-Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
-Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
-Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya :
-Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
-Menjaga keutuhan wilayah negara
-Merupakan kewajiban setiap warga negara
-Merupakan panggilan sejarah
MANFAAT BELA NEGARA
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela
negara:
-Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan
kegiatan lain.
-Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama
rekan seperjuangan.
-Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
-Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme
sesuai dengan kemampuan diri.
-Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun
kelompok.
-Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
-Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
-Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam
melaksanakan kegiatan.
-Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros,
egois, tidak disiplin, .
-Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan
kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman
sekarang di berbagai lingkungan:
-Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam
keluarga. (lingkungan keluarga)
-Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
-Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
-Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan
sekolah)
-Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat
(lingkungan masyarakat)
-Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan
masyarakat)
-Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
-Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Referensi :
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html
http://sepengatahuanku.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-bela-negara-unsur-unsur-dan-contohnya.html
http://www.yuksinau.com/2016/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bela-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar