Minggu, 05 Maret 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN BELA NEGARA

HAK ASASI MANUSIA (HAM)



PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT PARA AHLI

A.) UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

B.) John Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.

C.) David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

D.) Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.

E.) Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.

F.) Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.

G.) Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.

H.) Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.

I.) Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.

J.) Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.


LANDASAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

A. Pancasila

1.) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
3.) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
4.) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
5.) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
6.) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

1.) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2.) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3.) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4.) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5.) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
6.) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
7.) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

1.) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
2.) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

1.) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2.) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3.) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).


CIRI KHUSUS HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia :

1.) Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.) Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.) Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4.) Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.


MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM :

1.) Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
-Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
-Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
-Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
-Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.

B.) Hak Asasi Politik

Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
-Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
-Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
-Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
-Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.

C.) Hak Asasi Hukum

Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
-Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
-Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
-Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.

D.) Hak Asasi Ekonomi

Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
-Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
-Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
-Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
-Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
-Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.

E.) Hak Asasi Peradilan

Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
-Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
-Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.

F.) Hak Asasi Sosial Budaya

Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
-Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
-Hak mendapatkan pengajaran.
-Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.



BELA NEGARA


 PENGERTIAN BELA NEGARA

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:
a. ) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b.) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


FUNGSI DAN TUJUAN BELA NEGARA

Tujuan bela negara, diantaranya :
-Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
-Melestarikan budaya
-Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
-Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
-Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya :
-Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
-Menjaga keutuhan wilayah negara
-Merupakan kewajiban setiap warga negara
-Merupakan panggilan sejarah


MANFAAT BELA NEGARA

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

-Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
-Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
-Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
-Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
-Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
-Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
-Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
-Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
-Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin, .
-Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:

-Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
-Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
-Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
-Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
-Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
-Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
-Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
-Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)


Referensi :
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html
http://sepengatahuanku.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-bela-negara-unsur-unsur-dan-contohnya.html
http://www.yuksinau.com/2016/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bela-negara.html


DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA



PENGERTIAN DEMOKRASI

Pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. 
Berikut adalah pendapat menurut para ahli :

1.) Aristoteles
Demokrasi adalah sebagai kebebasan, dimana karena hanya lewat kebebasan setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan. Dia menambahkan bahwa seseorang yang hidup tanpa bebas memilih cara hidupnya sama saja seprti budak.

2.) Abraham licoln
Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sitem ini, keputusan diambil berdasarkan hasil suara terbanyak.

3.) H. Harris Soche
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan rakyat. Artinya rakyat atau orang banyak merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Mereka memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka, yaitu orang-orang atau badan yang diserahi wewenang untuk memerintah.

4.) Charles Costello
Dalam kontek kontemporer, demokrasi merupakan suatu sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan dalam melindungi hak-hak individu warga negara.

5.) Sidney Hook
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan rakyat yang telah berusia dewasa secara bebas.


MACAM MACAM DEMOKRASI

Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang banyak dipakai oleh berbagai negara. Demokrasi dianggap lebih adil dibandingkan sistem lainnya karena mencakup suara rakyat dalam pertimbangan pemerintahannya. Namun dalam pelaksanaannya sistem demokrasi dibagi menjadi dua kelompok bedasarkan sudut pandangnya, yaitu :

1.) Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat

a.) Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.

b.) Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy)
Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menajd perantara seluruh rakyat.

2.) Berdasarkan Fokus Perhatiannya

a.) Demokrasi Formal
Pengertian demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

b.) Demokrasi Material
Pengertian demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.

c.) Demokrasi Gabungan
Pengertian demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi.

3.) Berdasarkan Prinsip Ideologi

a.) Demokrasi Liberal
Pengertian demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.

b.) Demokrasi Komunis
Pengertian demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah.

c.) Demokrasi Pancasila
Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia.


CIRI CIRI PANCASILA

Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi - Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :

-)Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
-)Ciri Kontitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara.
-)Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
-)Ciri Pemilihan umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
-)Ciri Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi.
-)Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan.
-)Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih dapat ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi.


PRINSIP DEMOKRASI

Prinsip-Prinsip Demokrasi - Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

A.) Prinsip-rinsip demokrasi jika ditinjau dari pendapat Almadudi yang dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :

-) Kedaulatan rakyat
-) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
-) Kekuasaan mayoritas
-) Hak-hak minoritas
-) Jaminan hak asasi manusia
-) Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
-) Persamaan di depan hukum
-) Proses hukum yang wajar
-) Pembatasan pemerintah secara konstitusional
-) Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
-) Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat

B.) Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Umum - Selain prinsip demokrasi menurut pendapat para ahli, terdapat beberapa prinsip umum demokrasi antara lain sebagai berikut :

-) Keterlibatan warga Negara mengenai pembuatan keputusan politik
-) Persamaan diatnara warga Negara,
-) Setiap warga negara memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik
-) Kebebasan diakui dan diterima oleh warga Negara


NILAI-NILAI DEMOKRASI

Nilai-Nilai Demokrasi - Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut :

-) Menjamin tegaknya keadilan
-) Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin
-) Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
-) Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
-) Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tanpa adanya gejolak
-) Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.


SIFAT DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

A.) Sistem pemerintahan parlemen
Pada sistem pemerintahan yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab terhadap parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri serta perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.

Ciri-ciri pemerintahan parlementer sebagai berikut :
1. Badan legislatif adalah badan satu-satunya yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
2. Anggota parlemen terdiri dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
4. Kabinet bertanggung jawab atas parlemen.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai pemerintahan negara.
Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah inggris, belanda, india,  australia, malaysia.

B.) Sistem pemerintahan presidensial
Dimana sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1. Penyelenggara negara ada ditangan presiden.
2. Kabinet dibentuk oleh presiden.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
5. Presiden tidak dibawah kuasa parlemen
Negara yang menganut sistem presidensial adalah Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, dll.

C.) Sistem pemerintahan komunis
Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max. Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuaasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang harus dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik. Negara yang menganut sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.

D.) Sistem pemerintahan Diktator
Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau sekelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.

E.) Sistem pemerintahan liberalisme
Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.


Referensi :
http://www.artikelsiana.com/2015/08/demokrasi-pengertian-ciri-ciri-macam.html
http://haezersianturi.blogspot.co.id/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Sabtu, 04 Maret 2017

LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN





LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.


TUJUAN KEWARGANEGARAAN

Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.

A.) Pengertian bangsa

1. Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

2. Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.

B.) Pengertian negara

1. Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

2. Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.

Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.

Atau dapat disimpulkan bahwa tujuan kewarganegaraan adalah sebagai berikut :

1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.   Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.


OBJEK PEMBAHASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Objek Pembahasan Pendidikan KewarganegaraanSetiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal.Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya.Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu.Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahasobjek material tersebut.Objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segal ahal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup duasegi, yaitu:Segi hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warga negara).Segi pembelaan negara.Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup:

- Hak dan kewajiban warga Negara.
- Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
- Demokrasi Indonesia.
- Hak asasi manusia.
- Wawasan nusantara.
- Ketahanan nasional.
- Politik dan strategi nasional

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN

Berikut adalah asas-asas kewarganegaraan :

1.) IUS SOLI

Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh : Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.

2.) IUS SANGUINIS

Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Contoh : Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.

3.) Karena permohonan Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.

4.) Karena pewarganegaraan Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa.


STATUS KEWARGANEGARAAN

1.) Kewarganegaraan apatride
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.

2.) Kewarganegaraan bipatride
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaan  dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).

3.) Kewarganegaraan multipatride
Status kewarganegaraan multipatride adalah suatu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan lebih dari dua status warga negara, yaitu seseorang yang (penduduk) yang tinggal diperbatasan antara dua negara.

4.) Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, misalnya seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih atau menolak status kewarganegaraan. Naturalisasi ada yang bersifat aktif yaitu  seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu negara. Sedangkan, hak pasif adalah seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara , maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu untuk menolak pemberi kewarganegaraan tersebut.



REFERENSI : 

https://donawan.wordpress.com/2012/04/04/latar-belakang-kewarganegaraan/
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
http://desfajarani.blogspot.co.id/2016/03/latar-belakang-kewarganegaraan.html