Selasa, 02 Januari 2018

SOLUSI DAN MASUKAN ( BAB 4 )

Sertifikat tanah merupakan kebutuhan yang dijadikan bukti ke absahan ataupun legalitas suatu kepemilikan tanah yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Sertifikat hak atas tanah hanya diberikan untuk kepentingan pemegang hak atau pengelola tanah. Tidak dapat di gandakan maupun di pindah tangankan secara umum. Maka dari itu, sertifikat tanah adalah hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah guna melindungi dari pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan sang pemilik tanah itu sendiri.

Pemerintah telah menerbitkan Permen ATR No. 7/2016 yang mengatur ketentuan bentuk dan kriteria sertifikat hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah dicetak pada 1(satu) lembar kertas berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis. Sertifikat hak atas tanah memuat informasi sebagai berikut :

   Ø  nama pemegang hak atas tanah, khusus sertifikat untuk perorangan juga harus dilengkapi foto pemegang hak yang bersangkutan
   Ø  jenis hak atas tanah
   Ø  nomor identifikasi bidang tanah
   Ø  nomor induk kependudukan/nomor identitas
   Ø  tanggal berakhirnya hak, untuk hak atas tanah dengan jangka waktu
   Ø  kutipan peta pendaftaran
   Ø  tanggal penerbitan
   Ø  tanggal pengesahan

Kutipan peta pendaftaran adalah data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan memuat sekurang-kurangnya informasi tentang geometri, luas, dan letak tanah.

Karena keberadaannya yang sangat penting, maka sebaiknya kepada semua pemilik tanah hendaknya memperhatikan dan segera mungkin memproses pembuatan sertifikat dengan berbagai ketentuan yang disebutikan di atas, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Contoh : tanah sengketa, sertif ganda, ambil alih lahan, dsb.

Dan kepada pihak – pihak yang berwenang agar bisa lebih detail dan ketat mengawasi proses jalannya pembuatan sertfikat tanah untuk menghindari penyelewengan yang bisa terjadi akibat proses KKN dll yang mungkin terjadi pada sebuah instanti terkait.

Refrensi : http://www.hukumproperti.com/pertanahan/bentuk-dan-isi-sertifikat-hak-atas-tanah/